
»Sudah ada yang melobi kami, dilakukan komunikasi, tapi kami tetap berprinsip RUU ini sebaiknya tidak disahkan,” kata Viva ketika dihubungi Senin, 1 Juli 2013. Menurut dia, berdasarkan pertemuan lima hari yang lalu dengan pimpinan DPR, ormas agama, seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), masih menampik rancangan aturan ini. Sebagai wakil rakyat, ujar Viva, dia sependapat dengan ormas-ormas tersebut.
Viva menuturkan, fraksinya akan beralih mendukung jika mayoritas ormas tersebut menerima RUU itu. Menurut dia, tak ada gunanya dipaksakan jika menyulut konflik horizontal bahkan vertikal antara ormas dan pemerintah. Dia juga khawatir rancangan undang undang ini tidak bisa dioperasionalkan setelah digodok. »Harus menyatukan paradigma dulu, jangan disahkan,” ujar Viva.
Menurut dia, perlu ada pandangan sama tentang perbedaan LSM dan ormas. Dua kekuatan civil society ini meski berbeda mempunyai prinsip yang sama, yakni independen dan kritis terhadap kebijakan negara.
0 comments:
Post a Comment