Oleh: Stephanie Nebehay |Reuters
Jenewa (Reuters) – Kebijakan
antirokok, antara lain dengan meningkatkan pajak produk tembakau,
melarang iklan dan merokok di tempat umum, dapat mencegah puluhan juta
kematian prematur di seluruh dunia.
Langkah yang ditempuh oleh
Turki, Rumania dan 39 negara lainnya pada 2007-2010 telah menyelamatkan
banyak nyawa, ungkap penelitian yang diterbitkan World Health
Organization (WHO) pada hari Senin.
“Jika kemajuan semacam ini
diterapkan di negara-negara di dunia, puluhan juta kematian yang
berhubungan dengan rokok akan mampu dicegah,” ungkap profesor David
Levy, penulis penelitian dari Georgetown University Medical Center di
Washington, dalam buletin bulanan WHO.
Penerapan kontrol yang
lebih luas juga bisa menekan biaya perawatan kesehatan. Berat badan bayi
yang baru lahir juga bertambah, kata David.
Langkah pengendalian
tembakau yang diperkenalkan di 41 negara, termasuk Pakistan, Argentina
dan Italia, telah membuat sekitar 15 juta orang untuk tidak merokok.
Langkah tersebut akan mencegah sekitar 7,5 juta kematian yang
berhubungan dengan rokok pada 2050, tambahnya.
Peneliti menemukan
langkah yang paling efektif adalah dengan meningkatkan pajak dan
melarang merokok di kantor-kantor, restoran dan tempat umum lainnya.
Metode pertama itu akan mencegah sekitar 3,5 juta kematian akibat rokok,
sementara metode yang kedua akan mencegah 2,5 juta kematian.
“Perkiraan
tersebut merupakan perkiraan yang terendah,” ungkap Dr. Douglas
Bettcher, direktur departemen penyakit tidak menular di WHO kepada
Reuters dalam sebuah wawancara di kantornya di Jenewa.
“Langkah
tersebut menguntungkan bagi menteri kesehatan dan keuangan untuk
menambah pemasukan yang berdampak besar dalam peningkatan kesehatan dan
produktivitas,” tambahnya.
Perokok pria di Turki berkurang jumlahnya menjadi 41,5 persen di 2012. Pada 2008, jumlahnya 47,9 persen.
Enam
juta orang meninggal setiap tahun akibat merokok, dan jumlah tersebut
diproyeksikan akan meningkat menjadi delapan juta pada 2030, menurut
WHO.
Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau WHO, yang
diberlakukan pada 2005, menyertakan peraturan untuk mengurangi konsumsi
rokok dan tembakau. Sekitar 175 negara telah meratifikasi pakta
tersebut, namun ditolak oleh negara dengan produsen tembakau besar
seperti Amerika Serikat, Swiss dan Indonesia.
Langkah-langkah itu
mencakup menaikkan pajak produk tembakau hingga 75 persen dari harga
eceran, kebijakan udara bebas asap rokok, peringatan pada kemasan rokok,
pelarangan iklan, promosi dan kerjasama, serta menawarkan pengobatan
untuk menghilangkan kebiasaan buruk tersebut.
Monday, July 1, 2013
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment