Oleh: Stephanie Nebehay |Reuters
Jenewa (Reuters) – Kebijakan antirokok, antara lain dengan meningkatkan pajak produk tembakau, melarang iklan dan merokok di tempat umum, dapat mencegah puluhan juta kematian prematur di seluruh dunia.
Langkah yang ditempuh oleh Turki, Rumania dan 39 negara lainnya pada 2007-2010 telah menyelamatkan banyak nyawa, ungkap penelitian yang diterbitkan World Health Organization (WHO) pada hari Senin.
“Jika kemajuan semacam ini diterapkan di negara-negara di dunia, puluhan juta kematian yang berhubungan dengan rokok akan mampu dicegah,” ungkap profesor David Levy, penulis penelitian dari Georgetown University Medical Center di Washington, dalam buletin bulanan WHO.
Penerapan kontrol yang lebih luas juga bisa menekan biaya perawatan kesehatan. Berat badan bayi yang baru lahir juga bertambah, kata David.
Langkah pengendalian tembakau yang diperkenalkan di 41 negara, termasuk Pakistan, Argentina dan Italia, telah membuat sekitar 15 juta orang untuk tidak merokok. Langkah tersebut akan mencegah sekitar 7,5 juta kematian yang berhubungan dengan rokok pada 2050, tambahnya.
Peneliti menemukan langkah yang paling efektif adalah dengan meningkatkan pajak dan melarang merokok di kantor-kantor, restoran dan tempat umum lainnya. Metode pertama itu akan mencegah sekitar 3,5 juta kematian akibat rokok, sementara metode yang kedua akan mencegah 2,5 juta kematian.
“Perkiraan tersebut merupakan perkiraan yang terendah,” ungkap Dr. Douglas Bettcher, direktur departemen penyakit tidak menular di WHO kepada Reuters dalam sebuah wawancara di kantornya di Jenewa.
“Langkah tersebut menguntungkan bagi menteri kesehatan dan keuangan untuk menambah pemasukan yang berdampak besar dalam peningkatan kesehatan dan produktivitas,” tambahnya.
Perokok pria di Turki berkurang jumlahnya menjadi 41,5 persen di 2012. Pada 2008, jumlahnya 47,9 persen.
Enam juta orang meninggal setiap tahun akibat merokok, dan jumlah tersebut diproyeksikan akan meningkat menjadi delapan juta pada 2030, menurut WHO.
Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau WHO, yang diberlakukan pada 2005, menyertakan peraturan untuk mengurangi konsumsi rokok dan tembakau. Sekitar 175 negara telah meratifikasi pakta tersebut, namun ditolak oleh negara dengan produsen tembakau besar seperti Amerika Serikat, Swiss dan Indonesia.
Langkah-langkah itu mencakup menaikkan pajak produk tembakau hingga 75 persen dari harga eceran, kebijakan udara bebas asap rokok, peringatan pada kemasan rokok, pelarangan iklan, promosi dan kerjasama, serta menawarkan pengobatan untuk menghilangkan kebiasaan buruk tersebut.
Jenewa (Reuters) – Kebijakan antirokok, antara lain dengan meningkatkan pajak produk tembakau, melarang iklan dan merokok di tempat umum, dapat mencegah puluhan juta kematian prematur di seluruh dunia.
Langkah yang ditempuh oleh Turki, Rumania dan 39 negara lainnya pada 2007-2010 telah menyelamatkan banyak nyawa, ungkap penelitian yang diterbitkan World Health Organization (WHO) pada hari Senin.
“Jika kemajuan semacam ini diterapkan di negara-negara di dunia, puluhan juta kematian yang berhubungan dengan rokok akan mampu dicegah,” ungkap profesor David Levy, penulis penelitian dari Georgetown University Medical Center di Washington, dalam buletin bulanan WHO.
Penerapan kontrol yang lebih luas juga bisa menekan biaya perawatan kesehatan. Berat badan bayi yang baru lahir juga bertambah, kata David.
Langkah pengendalian tembakau yang diperkenalkan di 41 negara, termasuk Pakistan, Argentina dan Italia, telah membuat sekitar 15 juta orang untuk tidak merokok. Langkah tersebut akan mencegah sekitar 7,5 juta kematian yang berhubungan dengan rokok pada 2050, tambahnya.
Peneliti menemukan langkah yang paling efektif adalah dengan meningkatkan pajak dan melarang merokok di kantor-kantor, restoran dan tempat umum lainnya. Metode pertama itu akan mencegah sekitar 3,5 juta kematian akibat rokok, sementara metode yang kedua akan mencegah 2,5 juta kematian.
“Perkiraan tersebut merupakan perkiraan yang terendah,” ungkap Dr. Douglas Bettcher, direktur departemen penyakit tidak menular di WHO kepada Reuters dalam sebuah wawancara di kantornya di Jenewa.
“Langkah tersebut menguntungkan bagi menteri kesehatan dan keuangan untuk menambah pemasukan yang berdampak besar dalam peningkatan kesehatan dan produktivitas,” tambahnya.
Perokok pria di Turki berkurang jumlahnya menjadi 41,5 persen di 2012. Pada 2008, jumlahnya 47,9 persen.
Enam juta orang meninggal setiap tahun akibat merokok, dan jumlah tersebut diproyeksikan akan meningkat menjadi delapan juta pada 2030, menurut WHO.
Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau WHO, yang diberlakukan pada 2005, menyertakan peraturan untuk mengurangi konsumsi rokok dan tembakau. Sekitar 175 negara telah meratifikasi pakta tersebut, namun ditolak oleh negara dengan produsen tembakau besar seperti Amerika Serikat, Swiss dan Indonesia.
Langkah-langkah itu mencakup menaikkan pajak produk tembakau hingga 75 persen dari harga eceran, kebijakan udara bebas asap rokok, peringatan pada kemasan rokok, pelarangan iklan, promosi dan kerjasama, serta menawarkan pengobatan untuk menghilangkan kebiasaan buruk tersebut.